Latest News

Bolehkah Setangan Leher Menyentuh Tanah?

ria. Bolehkan setangan leher pramuka (hasduk) menyentuh tanah atau kotor? Sebuah pertanyaan klasik yang sering kali menyebabkan perdebatan seru. Pertanyaan klasik, mengingat boleh tidaknya setangan leher menyentuh tanah telah menjadi pertanyaan yang semenjak bertahun silam telah ada. Pun menjadi perdebatan yang seru karena masing-masing pihak, baik yang memperbolehkan atau tidak membolehkan kacu leher menyentuh tanah sama-sama ngotot dengan pendiriannya.

Pihak yang melarang dan tidak membolehkan setangan leher (kacu leher) pramuka menyentuh tanah kerap kali berargumen bahwa membiarkan kacu leher yang kotor berarti sebuah pelecehan. Apalagi kalau dikaitkan setangan leher pramuka sebagai perlambang Bendera Negara Sang Merah Putih yang musti dijunjung tinggi kehormatannya.

Namun benarkah hal itu merupakan sebuah pelecehan, bahkan terhadap Bendera Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia? Atau bahkan ada dalil lain sehingga hasduk dihentikan kotor? ria mencoba mengurai permasalahan ini menurut dasar-dasar dan peraturan yang ada.

 Sebuah pertanyaan klasik yang sering kali menyebabkan perdebatan seru Bolehkah Setangan Leher  Menyentuh Tanah?


1. Tidak Ada Satu Pun Peraturan yang Melarang Setangan Leher Menyentuh Tanah

Menelaah Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 ihwal Gerakan , Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan , aneka macam SK Kwarnas Gerakan , serta aneka macam Surat Edaran Kwartir Nasional Gerakan tidak ada satu pun yang secara eksplisit melarang Setangan Leher menyentuh tanah atau pun kotor.

Dalam Keputusan Kwartir Nasional Nomor 174 Tahun 2012 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pakaian Seragam menyebutkan setangan leher sebagai kepingan dari Pakaian Seragam . PP tersebut hanya mencantumkan bentuk, ukuran, dan materi setangan leher, serta cara melipat dan mengenakannya pada pakaian seragam pramuka. Tidak disebutkan larangan menciptakan setangan leher kotor atau pun menyentuh tanah.

Dalam Keputusan Kwartir Nasional Nomor 055 Tahun 1982 tentang Petunjuk Penyelelnggaraan Tanda Pengenal Gerakan , Setangan Leher merupakan salah satu Tanda Umum dari Tanda Pengenal Gerakan .

Ternyata dari aneka macam peraturan yang berlaku dalam Gerakan tidak satupun yang berisi larangan Setangan Leher menyentuh tanah.

2. Setangan Leher Bukan Bendera Merah Putih

Setangan leher kerap dianggap sebagai perlambang Bendera Merah Putih yang musti dijunjung tinggi kehormatannya. Tapi yang harus dipahami adalah, setangan leher bukanlah Bendera Negara Sang Merah Putih. Dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 ihwal Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Bab II (Bendera Negara) Pasal 4 Ayat (1)  disebutkan :

Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta kepingan atas berwarna merah dan kepingan bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.
Dari ayat tersebut, terperinci lah bahwa Setangan Leher bukanlah Bendera Merah Putih. Pada pasal-pasal berikutnya ihwal Penggunaan Bendera Negara dan Tata Cara Penggunaan Bendera Negara tidak satupun yang mengaitkan Bendera Merah Putih dengan Setangan Leher .

Jamak bagi organisasi kepramukaan di aneka macam negara yang menggunakan warna-warna pujian di negaranya sebagai kacu leher (scarf). Dan sering kali warna-warna tersebut diambil dari warna bendera negaranya. Pun demikian dengan Setangan Leher Indonesia yang menggunakan warna merah dan putih. Warna merah putih digunakan sebab semenjak usang bangsa Indonesia memuliakan keduanya, sekaligus sebagai kiasan warna kibaran bendera Indonesia. Kiasan kibaran bendera tentu berbeda dengan bendera itu sendiri.

Melarang setangan leher pramuka menyentuh tanah sebab dapat menurunkan kehormatan setangan leher sebagaimana menurunkan kehormatan bendera merah putih berarti menyetarakan setangan leher sebagai bendera merah putih. Jika iya, seharusnya penggunaan setangan leher pramuka di malam hari pun tidak diperkenankan, sebab Bendera Merah Putih pun hanya dikibarkan semenjak matahari terbit sampai tenggelam.

Dapat disimpulkan bahwa Setangan Leher bukanlah Bendera Negara. Melainkan kepingan dari Pakaian Seragam dan salah satu Tanda Pengenal dalam Gerakan . Tetap harus dihormati dan dijunjung kehormatannya, namun penghormatannya jangan disamakan dengan Bendera Merah Putih.


3. Bersih Itu Indah tapi Jangan Membatasi Darma dan Bakti

Baik sebagai kepingan dari Pakaian Seragam maupun Tanda Pengenal Gerakan , Setangan Leher memang selayaknya dijaga tetap higienis dan rapi. Kebersihan dan kerapian pakaian seragam pramuka, termasuk setangan leher, bahkan termasuk salah satu syarat dalam SKU di aneka macam tingkatan dan golongan. Kebersihannya dapat menjadi cerminan kepribadian pemakaianya. Sangat tidak layak tentunya kalau dalam acara seorang pramuka mengenakan setangan leher (dan baju pramuka) yang kotor atau penuh dengan lumpur. Sehingga kacu leher haruslah dijaga biar tetap rapi dalam pemakaiannya dan bersih. Sebagaimana halnya pakaian pramuka lainnya.

Namun untuk menjaga kebersihan dan kerapian setangan leher bukan berarti harus membatasi darma dan bakti seorang pramuka. Dengan alasan menjaga kebersihan setangan leher seorang pramuka ogah menolong nenek yang terjatuh. Dengan alasan takut setangan lehernya kotor, seorang pramuka ogah menolong korban kecelakaan. Seorang pramuka tidak mengikuti acara dalam perkemahan sebab hujan dan takut setangan lehernya menjadi berair sampai kotor.

Jika memang sebelum 'berkotor-kotor' memungkinkan melepas setangan leher (atau menjaganya tetap bersih) terlebih dahulu tidak mengapa. Semisal saat hendak push up, setangan leher dikaitkan terlebih dahulu di pengecap baju sehingga tidak menyentuh tanah dan menjadi kotor. Jika memang mempunyai dan sempat, bolehlah berganti mengenakan pakaian lapangan yang lebih fleksibel dan tidak mengenakan setangan leher. Namun tidak semua anggota pramuka mempunyai pakaian lapangan. Kalaupun memiliki, dengan kondisi dan situasi tertentu belum tentu sempat berganti dengan pakaian lapangan terlebih dahulu.

Kalau tidak memungkinkan (menyimpan setangan leher atau pun berganti dengan pakaian lapangan), biarlah tidak mengapa setangan leher menjadi kotor. Asalkan selepas acara tersebut, ia segera membersihkannya sehingga di kesempatan berikutnya setangan leher yang dikenakannya telah higienis kembali. Semisal kasus di atas, seorang pramuka yang mengenakan pakaian seragam pramuka lengkap harus memperlihatkan pinjaman pertama kepada korban kecelakaan. Dengan setangan lehernya orang akan pribadi mengenali kalau ia seorang pramuka dan bukannya siswa sebuah sekolah.

Berbeda kasus kalau dengan sengaja setangan leher dibentuk kotor dan dicorat-coret. Atau karena malas tetap mengenakan setangan leher yang telah kotor dan rusak tanpa berusaha mencuci atau menggantinya. Tanpa berusaha membersihkan, setangan leher tersebut dipakainya sampai berkali-kali. Ini yang dihentikan dilakukan.

Setangan leher pramuka ialah kepingan dari seragam pramuka dan tanda pengenal pramuka yang memperlihatkan identitas seorang pramuka. Tentunya wajib untuk dihormati dan dijaga tetap rapi dan bersih. Namun penghormatan terhadapnya bukan di atas segalanya. Seorang pramuka selayaknya mengenakan pakaian seragamnya, termasuk setangan leher, dengan higienis dan rapi. Namum bukan berarti harus membatasi diri dalam bakti dan darma. Setangan leher menyentuh tanah dan menjadi kotor bukanlah sebuah kesalahan, yang salah ialah membiarkan dan tetap menggunakan setangan leher yang kotor tanpa berusaha membersihkannya. Karena kotor dapat dicuci dan rusak dapat diganti. Karena kehormatan setangan leher bukan karena bersihnya namun seberapa banyak bakti dan darma yang dilakukan pemakainya kepada negeri.

Baca :



0 Response to "Bolehkah Setangan Leher Menyentuh Tanah?"