Seorang (baik Siaga, Penggalang, Penegak, maupun Pandega) mendapatkan Tanda Penghargaan Bintang Tahunan sesudah dinilai mempunyai kesetiaan, kepatuhan, kerajinan, dan ketertiban dalam mengikuti kegiatan-kegiatan kepramukaan selama satu tahun penuh dan kelipatannya secara berturut-turut.
Tata cara dan peraturan wacana Bintang Tahunan diatur secara lengkap melalui Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Nomor 175 tahun 2012 wacana Petunjuk Penyelenggaraan (Jukran) Tanda Penghargaan Gerakan . SK Kwarnas ini sanggup dibaca dan didownload di halaman SK / PP .
Bentuk, Bahan, Ukuran, Gambar, dan Warna Bintang Tahunan
Bentuk, bahan, ukuran, dan warna tanda penghargaan Bintang Tahunan sebagaimana diatur dalam Jukran Nomor 175 tahun 2012 ialah sebagai berikut:
- Bintang Tahunan berbentuk bintang bersudut lima (tiga dimensi) yang dibentuk dari materi logam berwarna perak.
- Tanda penghargaan Bintang Tahunan mempunyai ukuran jari-jari 6 mm.
- Bintang dalam tanda penghargaan Bintang Tahunan diberi Alas berbentuk bulat dengan jari-jari 7 mm yang terbuat dari materi laken, kulit, atau materi lainnya.
- Alas Bintang Tahunan tersebut berwarna dengan ketentuan sebagai berikut:
- Hijau untuk masa bakti sebagai seorang Siaga
- Merah untuk masa bakti sebagai seorang Penggalang
- Kuning untuk masa bakti sebagai seorang Penegak
- Coklat untuk masa bakti sebagai seorang Pandega
- Bintang Tahunan untuk tahun kedua, ketiga, dan seterusnya mempunyai bentuk, ukuran, dan materi yang sama, dengan ditambahkan angka sesuai dengan jumlah tahunnya. Angka tersebut berwarna perak dengan dasar berwarna hitam, bergaris tengah 6 mm, dan terletak di tengah-tengah bintang.
Bentuk bahan, ukuran, dan warna tanda penghargaan Bintang Tahunan selengkapnya lihat rujukan gambar sebagai berikut.
Bentuk Bintang Tahunan |
Siapa yang Berhak Mendapatkan Bintang Tahunan?
Sebagaimana telah diuraikan di atas, bintang tahuanan merupakan tanda penghargaan yang diberikan kepada anggota muda Gerakan yang mencakup Siaga, Penggalang, Penegak, dan Pandega. Para anggota ini untuk memperoleh Bintang Tahunan dinilai menurut ketentuan, antara lain:- Telah menuntaskan dan dilantik dalam SKU tingkatan terendah dalam golongannya. Sehingga telah dilantik sebagai Siaga Mula bagi anggota Siaga, Penggalang Ramu ( Penggalang), Penegak Bantara ( Penegak), dan Pandega.
- Selama satu tahun terhitung semenjak dilantik, selalu setia mengikuti acara di satuannya baik acara bersiklus (semacam latihan rutin) dan acara insidental.
- Selama satu tahun terhitung semenjak dilantik, selalu patuh menjalankan kiprah dan kewajiban yang diberikan pembinanya.
- Selama satu tahun terhitung semenjak dilantik, selalu giat dan rajin melatih diri untuk meningkatkan kesehatan jasmani dan rohaninya, sehingga berkhasiat bagi dirinya, keluarganya, dan masyarakat sekitarnya.
- Selama satu tahun terhitung semenjak dilantik, selalu menunjukkan usahanya untuk menepati dan menjalankan Dwisatya dan Dwidarma, Trisatya dan Dasadarma .
Bagi anggota pramuka yang telah mendapatkan Bintang Tahunan, dan pada tahun berikutnya masih memenuhi syarat-syarat tersebut di atas, sanggup mendapatkan dan mengenakan Bintang Tahunan untuk tahun kedua. Demikian juga pada tahun ketiga, dan seterusnya.
Wewenang untuk mengusulkan, memberikan, menganugerahkan, dan mencabut Bintang Tahunan ada di Pembina Gudep dimana anggota pramuka tersebut berada. Penganugerahan sanggup juga dilimpahkan kepada Kwartir Ranting ataupun Kwartir Cabang.
Tata Cara Pemakaian Bintang Tahunan
Bintang Tahunan dikenakan oleh anggota pramuka yang berhak. Penempatannya di pakaian seragam pramuka ialah di atas saku kanan baju seragam pramuka, sempurna di atas tanda WOSM (untuk pramuka putra). Sedang untuk anggota putri di dada sebelah kanan dengan lokasi menyesuaikan sekiranya sama dengan putra.
Apabila seorang anggota Gerakan mempunyai Bintang Tahunan lebih dari satu dalam satu golongan maka yang dikenakan cukup Bintang Tahunan yang tertinggi. Semisal mempunyai Bintang Tahunan tahun pertama dan kedua untuk golongan penggalang, maka yang dikenakan ialah Bintang Tahunan Tahun Kedua, sedang Bintang Tahunan Tahun Pertama tidak usah dikenakan.
Bila mempunyai Bintang Tahunan lebih dari satu dari golongan yang berbeda maka yang dikenakan ialah Bintang Tahunan Tertinggi dari masing-masing golongan. Pemasangannya berurutan dari kanan mulai dari Bintang Tahunan golongan Siaga, Penggalang, Penegak, dan Pandega. Sebagai contoh, seorang anggota Gerakan mempunyai dua Bintang Tahunan Siaga, tiga Bintang Tahunan Penegak, dan satu Bintang Tahunan Pandega, maka pemasangannya secara berutan mulai dari kanan ialah Bintang Tahunan Siaga Tahun Kedua; Bintang Tahunan Penegak Tahun Ketiga; dan Bintang Tahunan Pandega Tahun Pertama.
Selain Bintang Tahunan, seorang anggota muda Gerakan sanggup juga memperoleh aneka macam tanda penghargaan lainnya. Tanda penghargaan yang sanggup didapatkan oleh pramuka Siaga, Penggalang, Penegak, dan Pandega ialah Lencana Teladan, Lencana Wiratama, Lencana Karya Bakti, dan Tanda Penghargaan Kegiatan (Tiska dan Tigor).
Adik-adik sudah memahami apa itu Bintang Tahunan? Ingin dan merasa telah memenuhi syarat untuk mendapatkannya, silakan bicarakan dengan pembina masing-masing untuk mendapatkan tanda penghargaan Bintang Tahunan.
0 Response to "Mengenal Bintang Tahunan (Tanda Penghargaan Bagi Muda)"