Tentang macam-macam ukuran bendera merah putih dan penggunaan masing-masing ukuran tersebut secara gamblang telah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negera, serta Lagu Kebangsaan. Terkait ukuran standar bendera merah putih, dalam Bagian Kesatu, Pasal 4 Ayat (1) disebutkan sebagai berikut:
Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bab atas berwarna merah dan bab bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.
Pasal tersebut secara terang menyebutkan bahwa ukuran bendera merah putih ialah lebarnya dua pertiga (2/3) dari panjangnya atau antara lebar dan panjangnya mempunyai perbandingan 2 : 3. Artinya kalau lebar bendera 20 cm maka panjangnya ialah 30 cm (2/3 dari 30 = 20). Pun kalau seumpama 100 cm, maka panjangnya ialah 150 cm.
Bendera Merah Putih |
Ukuran Bendera dan Penggunaan Ukurannya
Meskipun mempunyai perbandingan yang tetap, "lebarnya dua pertiga (2/3) dari panjangnya", namun penggunaan bendera tentu mempunyai ukuran-ukuran yang berbeda. Dalam UU No. 24 Tahun 2009 Pasal 4 Ayat (3) dijabarkan banyak sekali macam ukuran bendera merah putih menurut penggunaannya. Seperti berapa ukuran bendera yang dipasang di halaman istana kepresidenan, ukuran bendera di lapangan umum, di dalam ruang, di halaman rumah, sekolah, dan gedung pemerintahan, di mobil, kapal, kereta api, dan pesawat udara, sampai ukuran bendera yang dipakai di meja.
Berikut ialah ketentuan wacana ukuran standar bendera merah putih menurut UU Nomor 24 tahun 2009 dan penggunaannya:
- Untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan, berukuran 200 x 300 cm
- Untuk penggunaan di lapangan umum, berukuran 120 x 180 cm
- Untuk penggunaan di ruangan, berukuran 100 x 150 cm
- Untuk penggunaan di kendaraan beroda empat Presiden dan Wapres, berukuran 36 x 54 cm
- Untuk penggunaan di kendaraan beroda empat pejabat negara, berukuran 30 x 45 cm
- Untuk penggunaan di kendaraan umum, berukuran 20 x 30 cm
- Untuk penggunaan di kapal laut, berukuran 100 x 150 cm
- Untuk penggunaan di kereta api, berukuran 100 x 150 cm
- Untuk penggunaan di pesawat udara, berukuran 30 x 45 cm
- Untuk penggunaan di meja, berukuran 10 x 15 cm
Sedang untuk penggunaan selain tersebut di atas, sanggup memakai ukuran yang berbeda.
Untuk lebih mendalami wacana Bendera Merah Putih, termasuk macam ukuran bendera merah putih dan penggunaan masing-masing ukuran, silakan para pramuka untuk membaca Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negera, serta Lagu Kebangsaan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1958 Tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia.
0 Response to "Ukuran Bendera Merah Putih Dan Penggunaannya"