Kwartir Nasional beralasan, persyaratan tersebut menjadi "pelecut" peningkatan kualitas akseptor asuh pramuka dengan menggalakkan pencapaian Garuda.
Persayaratn ini tidak urung menjadikan bermacam-macam balasan di kalangan pramuka. Tidak sedikit yang mengkritisi dan menolaknya. Karena harus diakui, meski Garuda telah dicanangkan sejak 1980-an, sosialisasi dan pencapaiannya masih sangat minim. Jumlah Garuda tidak sebanyak yang diharapkan.
Apalagi dalam Petunjuk Penyelenggaraan Raimuna Nasional yang masih berlaku sampai ketika ini (SK Kwarnas Nomor 13/KN/1978), hanya menyebutkan bahwa akseptor Raimuna Nasional adalah Penegak dan Pandega putera maupun puteri. Tidak ada persyaratan khusus seorang Penegak dan Pandega harus mencapai Garuda untuk sanggup mengikuti Raimuna Nasional.
Di samping itu, waktu penyelenggaraan Raimuna Nasional 2017 yang tinggal beberapa bulan lagi (14-21 Agustus 2017) dirasa tidak mencukupi bagi gudep dan Kwartir Cabang untuk membantu para Penegak dan Pandega guna mencapai Garuda. Pencapaian Garuda sendiri gres sanggup dilakukan sehabis seorang Penegak mencapai SKU Laksana dan Pandega dengan waktu tempuh yang sanggup mencapai 6 bulanan.
Baca Juga:
- Sejarah dan Daftar Pelaksanaan Raimuna Nasional
- Logo dan Maskot Raimuna Nasional XI 2017
- Jenis-Jenis Pertemuan
Akhirnya Syarat Peserta Raimuna Dirubah
Desakan dan saingan yang cukup keras tersebut hasilnya diakomodir oleh Kwartir Nasional.
Rapat Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Gerakan 2017 yang diadakan di Cibubur, Jakarta Timur, 22-24 Februari 2017, memutuskan perubahan Syarat Peserta Raimuna Tahun 2017. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Kwartir Nasional Gerakan Nomor : 0096-00-C perihal Perubahan Persyaratan Peserta Raimuna Nasional XI Tahun 2017.
Surat tertanggal 23 Februari 2017 tersebut mengoreksi Syarat Peserta Poin 2 yang berbunyi "bagi pramuka penegak, telah menuntaskan SKU Penegak Laksana dan Garuda" dan syarat nomor 3 yang semula berbunyi "bagi pramuka pandega, telah menuntaskan SKU Penegak dan Garuda" dikoreksi menjadi:
- Setidaknya terdapat seorang garuda pada setiap Umpi;
- Peserta lainnya ialah penegak yang mempunyai Syarat Kecakapan Umum Penegak Laksana dan Pandega
- Pada setiap Umpi ada perwakilan Dewan Kerja Cabang (DKC)
Selengkapnya perihal Syarat Peserta Raimuna XI 2017 baca: Cara dan Syarat Mengikuti Raimuna Nasional 2017
Berikut ini Surat Kwartir Nasional Gerakan Nomor : 0096-00-C perihal Perubahan Persyaratan Peserta Raimuna Nasional XI Tahun 2017.
Dengan adanya koreksi dan perubahan persyaratan Peserta Raimuna Nasional 2017, sekarang terbuka lebar peluang bagi Penegak dan pandega yang belum mencapai Garuda untuk sanggup mengikuti pertemuan pramuka Penagak dan pandega paling akbar se-Indonesia tersebut. So, Penegak dan Pandega se-Indonesia, persiapkan dirimu untuk mengikuti Raimuna Nasional 2017!
0 Response to "Syarat Penerima Rainas Harus Pramuka Garuda Dikoreksi"