Kebingungan beberapa nggota Gerakan terkait penggunaan istilah Satya , Darma , Trisatya, dan Dasadarma dimungkinkan bersumber pada Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 wacana Gerakan . Bisa juga dari pembacaan sekilas pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Tahun 2013. Meskipun di ketiga peraturan tersebut tidak ada yang keliru maupun membingungkan. Kebingungan anggota akan istilah tersebut lebih terjadi alasannya yakni kurang tuntasnya dalam membaca dan memahami ketiga peraturan tersebut.
Dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 wacana Gerakan Bab I (KETENTUAN UMUM) Pasal 1 point ke-2 disebutkan, " adalah warga negara Indonesia yang aktif dalam pendidikan kepramukaan serta mengamalkan Satya dan Darma ". Juga pada Bab III (PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN) Pasal 6 ayat (2)
"Kode kehormatan pramuka terdiri atas Satya dan Darma ."
Selanjutnya pada Pasal 6 ayat (4) dan (5) yang masing-masing berbunyi :
Satya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbunyi: “Demi kehormatanku, saya berjanji akan bersungguh-sungguh menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, menolong sesama hidup, ikut serta membangun masyarakat, serta menepati Darma .”
Darma sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbunyi: itu: (a) takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; (b) cinta alam dan kasih sayang sesama manusia; (c) patriot yang sopan dan kesatria; ... dan seterusnyaDari pasal-pasal dalam UU No 12 Tahun 2010 tersebut, sekilas memang sepertinya istilah Trisatya dan Dasadarma telah dirubah menjadi Satya dan Darma . Namun kita harus melihat dan menyimak yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan .
Dalam Anggaran Dasar Gerakan hasil Munas Tahun 2013, pada Bab IV (PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN) Pasal 12 (Kode Kehormatan ) ayat (2) yang berbunyi,
Kode Kehormatan terdiri dari Satya dan Darma .
dan dilanjukan pada ayat (6) yang berbunyi,
Kode Kehormatan bagi anggota Gerakan diadaptasi dengan golongan usia dan perkembangan jiwa dan jasmaninya yaitu:Ditambah dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan hasil Munas Tahun 2013. Pada Bab IV (SISTEM PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN), Pasal 13 (Kode Kehormatan ) ayat (1) berbunyi,
a. Kode Kehormatan Siaga terdiri dari Dwisatya dan Dwidarma ;
b. Kode Kehormatan Penggalang terdiri dari Trisatya Penggalang dan Dasadarma; dan
c. Kode Kehormatan Penegak, Pandega, anggota cukup umur terdiri dari Trisatya Penegak, Pandega, dan anggota cukup umur serta Dasadarma.
Kode Kehormatan terdiri atas akad yang disebut Satya dan ketentuan budpekerti yang disebut Darma .
dan pada ayat (5) yang berbunyi,
Kode Kehormatan ditetapkan dan diterapkan sesuai dengan golongan usia dan perkembangan rohani dan jasmani anggota Gerakan , yaitu:
a. Kode Kehormatan bagi Siaga, terdiri dari:
1) Janji dan komitmen diri yang disebut Dwisatya, selengkapnya berbunyi:
Dwisatya
Demi kehormatanku saya berjanji akan bersungguh-sungguh:
- menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berdasarkan hukum keluarga.
- setiap hari berbuat kebaikan.
2) Ketentuan budpekerti yakni darma pramuka selanjutnya disebut Dwidarma, selengkapnya berbunyi:
Dwidarma
1. Siaga berbakti pada ayah dan ibundanya.
2. Siaga berani dan tidak putus asa.
b. Kode kehormatan bagi Penggalang, terdiri dari:
1) Janji dan komitmen diri yang disebut Trisatya, selengkapnya berbunyi:
Trisatya
”Demi kehormatanku, saya berjanji akan bersungguh-sungguh menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, menolong sesama hidup, dan mempersiapkan diri membangun masyarakat, serta menepati Dasadarma”.
2) Ketentuan budpekerti yakni darma pramuka selanjutnya disebut Dasadarma selengkapnya berbunyi:
Dasadarma
1. Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia.
3. Patriot yang sopan dan kesatria.
4. Patuh dan suka bermusyawarah.
5. Rela menolong dan tabah.
6. Rajin, terampil, dan gembira.
7. Hemat, cermat, dan bersahaja.
8. Disiplin, berani, dan setia.
9. Bertanggungjawab dan sanggup dipercaya.
10. Suci dalam pikiran, perkataan, dan perbuatan.
c. Kode kehormatan bagi Penegak, Pandega, dan anggota dewasa, terdiri dari:
1) Janji dan komitmen diri yang disebut Trisatya, selengkapnya berbunyi:
Trisatya
”Demi kehormatanku saya berjanji akan bersungguh-sungguh menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila,
menolong sesama hidup, dan ikut serta membangun masyarakat, serta menepati Dasadarma”.
2) Ketentuan budpekerti yakni darma pramuka selanjutnya di sebut Dasadarma selengkapnya berbunyi:
Dasadarma
1. Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia.
3. Patriot yang sopan dan kesatria.
4. Patuh dan suka bermusyawarah.
5. Rela menolong dan tabah.
6. Rajin, terampil, dan gembira.
7. Hemat, cermat, dan bersahaja.
8. Disiplin, berani, dan setia.
9. Bertanggungjawab dan sanggup dipercaya.
10. Suci dalam pikiran, perkataan, dan perbuatan.
Tidak Ada yang Diganti ataupun Dirubah
Perhatikan kalimat yang saya berikan "garis bawah" dan abjad berwarna merah di atas. Jika kita membaca ketiga peraturan tersebut secara utuh akan sampailah kepada sebuah kesimpulan bahwa "tidak ada yang berubah dari trisatya maupun dasadarma".
Penggunaan istilah "Satya " mempunyai arti sebagai akad pramuka, sebagai bab dari instruksi kehormatan, yang mana "Satya " tersebut berbeda untuk golongan-golongan pramuka. Satya untuk Siaga dinamakan Dwisatya, Satya untuk Penggalang disebut "Trisatya", dan Satya untuk Penegak, Pandega, dan anggota cukup umur dinamai "Trisatya".
Pun pada penggunaan istilah "Darma ". Darma yakni ketentuan moral, bab dari instruksi kehormatan, yang diadaptasi dengan masing-masing golongan. Darma untuk Siaga disebut "Dwidarma", Darma untuk Penggalang dinamai "Dasadarma", dan Darma untuk Penegak, Pandega, dan Dewasa disebut "Dasadarma".
Lihat gambar ilustrasi berikut (klik untuk memperbesar).
Jelaslah bahwa tidak ada istilah yang diganti atau dirubah. Dwisatya, Trisatya, Dwidarma, maupun Dasadarma masih tetap. Dan perlu untuk pengutamaan :
- Satya Siaga disebut Dwisatya
- Satya Penggalang disebut Trisatya
- Satya Penegak, Pandega, Dewasa disebut Trisatya
- Darma Siaga disebut Dwidarma
- Darma Penggalang disebut Dasadarma
- Darma Penegak, Pandega, Dewasa disebut Dasadarma
Semoga bisa menjawab kebimbangan dan keraguan para anggota Gerakan . Bimbang dan ragu bukan salah, justru menciptakan kita berfikir kritis untuk alhasil menemukan keyakinan.
0 Response to "Benarkah Dasadarma Pramuka Diganti Menjadi Darma Pramuka?"