Penambahan jumlah jenis Tanda Kecakapan Khusus Wajib yang semula hanya 10 jenis menjadi 13 jenis ini dituangkan dalam Surat Edaran Kwartir Nasional Nomor 0782-00-A tanggal 8 Juli 2013 perihal TKK Wajib.
Daftar 13 SKK Wajib
Berikut ini daftar ke-13 SKK Wajib menurut Surat Keputusan Kwarnas Nomor : 47 Tahun 1985 dan Surat Edaran Kwartir Nasional Nomor 0782-00-A tanggal 8 Juli 2013.
- SKK Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan
Selengkapnya baca : TKK Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan - SKK Pengatur Rumah
Selengkapnya baca : TKK Pengatur Rumah - SKK Pengamat
Selengkapnya baca : TKK Pengamat - SKK Pengaman Kampung/Desa
Selengkapnya baca : TKK Pengaman Kampung/Desa - SKK Juru Kebun
Selengkapnya baca : TKK Juru Kebun - SKK Juru Masak
Selengkapnya baca : TKK Juru Masak - SKK Gerak Jalan
Selengkapnya baca : TKK Gerak Jalan - SKK Menjahit
Selengkapnya baca : TKK Menjahit - SKK Berkemah
Selengkapnya baca : TKK Berkemah - SKK Penabung
Selengkapnya baca : TKK Penabung - SKK Perilaku Hidup Sehat dan Bersih
Selengkapnya baca : TKK Perilaku Hidup Sehat dan Bersih - SKK Imunisasi
Selengkapnya baca : TKK Imunisasi - SKK Reproduksi Sehat Remaja
Selengkapnya baca : TKK Reproduksi Sehat Remaja
Pencapaian Tanda Kecakapan Khusus Wajib ini biasanya terkait dengan salah satu syarat dalam SKU Garuda. Dalam salah satu syaratnya, seorang calon Garuda harus mempunyai sedikitnya 10 macam TKK yang 5 diantaranya merupakan SKK Wajib.
0 Response to "Daftar 13 Skk Wajib Dalam"