Latest News

Bolehkan Memakai Ring Kacu Leher Dari Cincin Kerikil Akik?

Bolehkan memakai ring kacu leher atau setangan leher pramuka yang terbuat dari cincin kerikil akik? Pemakaian kerikil akik menjadi ring atau tali setangan leher atau kacu leher pramuka apakah diperbolehkan atau justru sebaliknya, dilarang? Penggunaan ring untuk mengikat setangan leher ini menjadi sebuah pertanyaan yang menggelitik. Bukan hanya kerikil akik, bagaimana juga dengan ring kacu leher pramuka yang terbuat dari benda-benda lain semisal dari kayu yang dipahat sendiri atau bahkan dari bahan-bahan sampah yang didaur ulang.

Pertanyaan ini juga pernah Kakak lihat di sebuah grup pramuka di facebook. Seorang anggota grup mengunggah foto seorang anggota pramuka yang mengenakan kacu leher dengan ring yang terbuat dari cincin kerikil akik. Posting tersebut lalu memicu aneka macam komentar pro dan kontra.

Ring setangan leher ialah salah satu kelengkapan dalam pakaian seragam pramuka. Ring atau cincin tersebut digunakan untuk mengikat setangan leher yang melingkar di leher anggota pramuka baik putra maupun putri. Biasanya ring kacu leher yang sering dijumpai ialah terbuat dari logam atau materi fiber dengan gambar tunas kelapa. Pada dasarnya mempunyai warna sesuai dengan tingkatan pemakaianya. Ring dengan warna dasar hijau bagi pramuka siaga, merah bagi pramuka penggalang, kuning bagi pramuka penegak, dan coklat bagi pramuka pandega.

Mengenakan Ring Setangan Leher dari Batu Akik



Dalam SK Kwarnas No 174 Tahun 2012 tentang Pakaian Seragam tidak mengatur bentuk, warna, dan ukuran ring atau cincin setangan leher. Aturan perihal bentuk, warna, dan ukuran ring setangan leher pramuka pun tidak pernah terdapat di peraturan mana pun dalam Gerakan . Alias tidak ada satu pun yang mengatur perihal bentuk, warna, dan ukuran ring kacu leher. Dalam SK Kwartir Nasional Nomor 174 Tahun 2012 hanya menyebutkan "dikenakan dengan cincin (ring) setangan leher".

Seperti hanya dengan "bolehkan setangan leher menyentuh tanah?", sanggup disimpulkan bahwa tidak ada larangan memakai cincin kerikil akik sebagai cincin setangan leher. Termasuk juga memakai ring setangan leher yang terbuat dari bahan-bahan lain, dengan bentuk, ukuran, dan warna apapun. Boleh-boleh saja seorang anggota pramuka mengikat setangan lehernya dengan memakai cincin kerikil akik, dengan ring (cincin) yang dibuat sendiri dari aneka macam materi dan desain, bahkan kalau dibutuhkan memakai 'ring darurat' yang yang dibuat dari bahan-bahan seadanya semacam anyaman dari rumput maupun ranting-ranting kayu.

Penggunaan ring setangan leher buatan sendiri justru akan menunjukkan kreatifitas seorang pramuka. Semisal ring setangan leher yang dibuat dari anyaman tali, anyaman kabel bekas, potongan pipa pralon dan barang-barang bekas lainnya, ataupun logam dan materi lain yang didesain dan dibuat sendiri. Karena seorang pramuka tentunya ialah sosok yang penuh kreatifitas.

Batasannya cukup sederhana, ring yang dipergunakan tidak melecehkan setangan leher, pramuka, dan moral istiadat dan sikap di masyarakat setempat. Pun tidak bertentangan dengan perundangan yang berlaku secara tertulis di Indonesia maupun perundangan tidak tertulis di masyarakat setempat. Melecehkan atau bertentangan dengan undang-undang di sini ibarat menciptakan dan mengenakan ring setangan leher dengan bentuk atau gambar yang mengandung unsur pornografi atau menghina langsung dan etnis tertentu.

0 Response to "Bolehkan Memakai Ring Kacu Leher Dari Cincin Kerikil Akik?"