Latest News

Hak Tunjangan Anak (Sku Penggalang) Pramuka

Dalam Syarat Kecakapan Umum Penggalang salah satu poinnya yaitu wacana Hak Perlindungan Anak. Mengetahui, memahami, bisa menjelaskan dan mensosialisasikan terkait Hak Perlindungan Anak ini termuat sebagai syarat dalam SKU Penggalang Ramu, SKU Penggalang Rakit, dan SKU Penggalang Terap.

Dalam SKU Penggalang Ramu, syarat kedelapan, berbunyi : sanggup mengetahui dan memahami wacana hak proteksi anak. Dengan Pencapaian Pengisian SKU : Telah mengetahui dan memahami wacana hak proteksi anak.

Dalam SKU Penggalang Rakit, syarat kedelapan, berbunyi : Dapat menjelaskan wacana hak proteksi anak. Dengan pencapaian pengisian SKU : Pernah menceriterakan wacana hak proteksi anak didepan regunya. Sedang dalam SKU Penggalang Terap, syarat kedelapan, berbunyi : Dapat mensosialisasikan kepada sahabat sebaya wacana hak proteksi anak. Dengan pencapaian pengisian SKU : Pernah menceriterakan wacana hak proteksi anak kepada sahabat sebaya.

Mengenal Hak Perlindungan Anak


Hak proteksi anak di Indonesia telah diatur dengan Undang-undang No. 23 Tahun 2002 wacana Perlindungan Anak. Selain itu, secara umum juga telah termuat dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 wacana Hak Asasi Manusia.

Sebelum mengenal lebih lanjut wacana hak proteksi anak, perlu kita pahami dulu pengertian dari hak, anak, dan proteksi anak. Hak berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia mempunyai beberapa arti yang salah satunya yaitu "kewenangan"; dan "kekuasaan untuk berbuat sesuatu (krn telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb)".

Sedangkan anak berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 wacana Perlindungan Anak mempunyai arti sebagai "seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan". Pengertian anak dalam UU ini sesuai dengan yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 wacana Hak Asasi Manusia.

Perlindungan anak, berdasarkan UU No 23 Tahun 2002, adalah segala acara untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya semoga sanggup hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat proteksi dari kekerasan dan diskriminasi.

Secara sederhana, Hak Perlindungan Anak sanggup diartikan sebagai hak yang dimiliki oleh setiap anak
(usia 18 tahun ke bawah) untuk sanggup hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat proteksi dari kekerasan dan diskriminasi.

Syarat Kecakapan Umum  Penggalang Hak Perlindungan Anak (SKU Penggalang)
Bermain, berekreasi, dan berkreasi termasuk hak-hak anak yang harus dilindungi


Perlindungan anak mempunyai tujuan (sebagaimana pasal 3 UU No. 23 Tahun 2002) untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak semoga sanggup hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat proteksi dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.

Macam-Macam Hak Perlindungan Anak


Hak-hak anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 wacana Perlindungan Anak dimuat dalam pasal 4 sampai pasal 18. Hak-hak tersebut antara lain :

  1. hak untuk sanggup hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara masuk akal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat proteksi dari kekerasan dan diskriminasi.
  2. hak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan.
  3. hak untuk beribadah berdasarkan agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya, dalam bimbingan orang tua.
  4. hak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.
  5. hak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial.
  6. hak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya. khusus bagi anak yang menyandang cacat juga berhak memperoleh pendidikan luar biasa, sedangkan bagi anak yang mempunyai keunggulan juga berhak mendapatkan pendidikan khusus.
  7. hak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memperlihatkan warta sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.
  8. hak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri.
  9. hak memperoleh rehabilitasi, pertolongan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial (bagi setiap anak yang menyandang cacat).
  10. selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat proteksi dari perlakuan:
    1. diskriminasi; 
    2. eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual;
    3. penelantaran; 
    4. kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan; 
    5. ketidakadilan; dan 
    6. perlakuan salah lainnya. 
  11. hak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jikalau ada alasan dan/atau aturan aturan yang sah memperlihatkan bahwa pemisahan itu yaitu demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir.
  12. hak untuk memperoleh proteksi dari : 
    1. penyalahgunaan dalam acara politik; 
    2. pelibatan dalam sengketa bersenjata;
    3. pelibatan dalam kerusuhan sosial; 
    4. pelibatan dalam insiden yang mengandung unsur kekerasan; dan 
    5. pelibatan dalam peperangan.
  13. hak memperoleh proteksi dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan eksekusi yang tidak manusiawi.
  14. hak untuk memperoleh kebebasan sesuai dengan hukum.
  15. setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak untuk :
    1. mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan penempatannya dipisahkan dari orang dewasa;
    2. memperoleh pertolongan aturan atau pertolongan lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya aturan yang berlaku;
    3. membela diri dan memperoleh keadilan di depan pengadilan anak yang objektif dan tidak memihak dalam sidang tertutup untuk umum.
  16. Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku kekerasan seksual atau yang berhadapan dengan aturan berhak dirahasiakan.
  17. Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku tindak pidana berhak mendapatkan pertolongan aturan dan pertolongan lainnya.

Syarat Kecakapan Umum  Penggalang Hak Perlindungan Anak (SKU Penggalang)
Penggalang Putri, termasuk dalam usia 'anak', seharusnya memahami hak-hak anak


Dari uraian pasal-pasal dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 tersebut di atas, secara garis besar setiap anak mempunyai hak untuk:

  1. Hak Hidup Lebih Layak; ibarat berhak atas kasih sayang orangtua, mendapatkan ASI ekslusif, mempunyai akte kelahiran, dll.
  2. Hak Tumbuh dan Berkembang; ibarat hak atas pendidikan yang layak, mempunyai waktu istirahat, bermain, dan belajar, makan masakan yang bergizi, dll.
  3. Hak Perlindungan; ibarat dilindungi dari kekerasan dalam rumah tangga, dari pelecehan seksual, tindak kriminal, dari pekerjaan layaknya orang dewasa, dll.
  4. Hak Partisipasi; ibarat hak untuk memberikan pendapat, mempunyai bunyi dalam musyawarah keluarga, punya hak berkeluh kesah atau curhat, menentukan pendidikan sesuai minat dan bakat, dll.
Selain mempunyai hak, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 juga memuat wacana kewajiban anak. Kewajiban anak yang termuat dalam pasal 19 tersebut antara lain:
  1. menghormati orang tua, wali, dan guru; 
  2. mencintai keluarga, masyarakat, dan menyayangi teman; 
  3. mencintai tanah air, bangsa, dan negara; 
  4. menunaikan ibadah sesuai dengan aliran agamanya; dan 
  5. melaksanakan etika dan adat yang mulia
Semua pihak, baik negara dan pemerintah, orang tua, dan masyarakat, berkewajiban melaksanakan proteksi terhadap hak-hak anak.

Dalam rangka memantau, mengawasi, dan melaksanakan penilaian terhadap pelaksanaan proteksi anak, negara membentuk Komisi Perlindungan Anak. Komisi ini bersifat independen dengan masa jabatan selama 3 tahun. Diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

0 Response to "Hak Tunjangan Anak (Sku Penggalang) Pramuka"